Selamat datang Kawan!

Menulis bersama angin...
ayo merdeka! ^-^v

Rabu, 07 November 2012

"Galau" Plagiarisme


Gambar dari sini

Dimuat pada harian Inilah Koran 13 Oktober 2012

Salah satu hal yang disebut-sebut sebagai kejahatan besar dalam dunia pendidikan, atau juga dapat disebut dengan kejahatan intelektual adalah plagiat. Virus plagiarisme ini sudah menyebar bahkan kepada mereka yang bergelar Doktor sekalipun. Beberapa kasus plagiat ini sudah terekam oleh media dan akan menjadi catatan buruk bagi sejarah pendidikan Indonesia.
            Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat, dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri. Misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri atau jiplakan. Sementara plagiator adalah orang yang mengambil karangan (pendapat dsb) orang lain dan disiarkan sebagai karangan (pendapat dsb) sendiri, atau disebut juga penjiplak.
            Memang plagiat ini merupakan kejahatan besar. Bagaimanapun, mengambil suatu karya hasil pemikiran dan jerih payah orang lain adalah tindakan yang tidak bermoral. Mengambil karya orang lain, kemudian mengganti nama pemiliknya menjadi dirinya. Atau mengambil sebagian besar tulisan hasil karya orang lain ke dalam tulisannya sendiri, tanpa mencantumkannya sebagai kutipan. Itu sama saja dengan pencurian atau perampokan. Apalagi biasanya orang yang melakukan plagiat ini adalah kaum-kaum intelektual, yaitu mereka yang disebut sebagai orang-orang yang berpendidikan.
            Plagiarisme ini sebenarnya bukan hal yang baru. Namun dengan kemajuan teknologi saat ini, kasus-kasus plagiat banyak yang terungkap. Kemudahan dalam mengakses berbagai informasi menjadikan kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kasus plagiat cenderung menjadi mudah terdeteksi. Akan tetapi bukan berarti menjadikan kasus plagiat ini menjadi berkurang. Karena kemudahan mengakses informasi juga menjadikan setiap orang mudah untuk mengambil tulisan orang lain dan mengakuinya sebagai karya sendiri.
            Kasus plagiat ini tidak hanya terjadi pada jenjang pendidikan tinggi saja. Akan tetapi pada tingkat sekolah menengah baik pertama maupun akhir, plagiat ini bisa saja terjadi. Sekali lagi, kemajuan teknologi sekarang ini menyediakan berbagai kemudahan. Unduh-mengunduh suatu tulisan bukanlah hal yang sulit. Tidak menutup kemungkinan  penggantian nama pemilik karya juga menjadi hal kecil dan sangat mudah bagi mereka.Mengapa mereka melakukan tindakan pencurian yang tidak bermoral itu? Banyak hal yang bisa menjadi penyebabnya.
Salah satu penyebab seseorang melakukan plagiat yaitu malas untuk berfikir dan ingin sesuatu yang instan. Daripada capek-capek berfikir dan mencari berbagai data, plagiator tersebut pada akhirnya memilih untuk mengambil tulisan orang lain dan mengganti namanya dengan pertimbangan tidak ada yang akan mengetahui perbuatan curangnya itu.
Alasan lainnya, plagiat bisa terjadi juga akibat kepanikan. Ketika seseorang menyadari bahwa deadline tulisannya harus segera selesai sementara waktu tidak memadai, akhirnya plagiatlah yang menjadi pilihan. Hal ini dapat terjadi ketika seseorang suka menunda-nunda pekerjaan atau ketika seseorang tidak pandai memanage waktu.
Lalu, ketika seseorang tidak menyadari bahwa plagiat yang dilakukannya merupakan kejahatan besar yang dapat ditindak oleh hukum, plagiat bisa terjadi. Hal itu terjadi ketika orang tersebut tidak memiliki kesadaran dan kepekaan terhadap nilai-nilai.

Akibat Ketidaktahuan
            Selain itu, plagiat juga bisa terjadi karena ketidaktahuan. Yaitu ketika seseorang tidak mengetahui perbuatannya termasuk plagiat. Mungkinkah itu terjadi?
            Memang tidak masuk akal ketika seorang bergelar Doktor mencatut tulisan orang lain, mencantumkan namanya sebagai penulis, kemudian mengaku bahwa dia melakukannya karena tidak tahu bahwa itu termasuk plagiat. Bukan itu yang dimaksud dalam tulisan ini, karena ternyata tindakan yang termasuk plagiat bukan hanya mengakui karya orang lain sebagai karya pribadi, atau memasukan sebagian besar tulisan orang lain kedalam karya pribadi tanpa mencantumkan sumber yang memadai (saja).
Panduan Pencegahan Plagiat milik Perpustakaan Universitas Pendidikan Indonesia menyebutkan setidaknya 20 poin tindakan yang termasuk kedalam kategori plagiat. Termasuk didalamnya adalah menggunakan tugas yang telah dikumpulkan dan dinilai oleh dosen untuk matakuliah yang lain, juga hal-hal yang termasuk tindak plagiat lainnya.
Masalahnya adalah pengetahuan mengenai bahaya plagiat belum dipahami dan disadari oleh banyak orang. Macam-macam tindakan yang termasuk kategori plagiatpun belum cukup luas didengungkan. Padahal untuk mencegah terjadinya tindakan tersebut bukan hanya membutuhkan penyebaran informasi mengenai plagiat, tetapi dibutuhkan pemahaman mendalam setiap individu.
Setidaknya sosialiasi mengenai plagiarisme ini mulai menyentuh sekolah-sekolah menengah, baik pertama maupun akhir. Karena kesadaran itu harus ditanamkan lebih dini kepada masyarakat. Guru-guru juga harus lebih cermat dan waspada terkait tindakan plagiat yang dilakukan oleh siswa, sekecil apapun tindakan itu. Sehingga pada akhirnya mereka lebih aman dari virus plagiat yang meneror dunia keilmuan di Negeri ini.
Tidak hanya guru-guru Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah akhir, tugas untuk menanamkan pemahaman mengenai bahaya tindak plagiat ini adalah tugas semua pendidik. Menanamkan bahwa plagiat adalah kejahatan yang tidak bermoral serta harus dijauhi, serta memberikan informasi yang cukup agar tidak terjerumus kepada tindak plagiat akibat ketidaktahuan maupun kecerobohan.
Memang kejahatan plagiat ini tidak terbatas pada dunia pendidikan saja. Tidak juga menyangkut karya yang berupa tulisan saja. Banyak juga kasus-kasus plagiat terhadap musik dan film. Akan tetapi, dunia pendidikan sebagai pencetak individu-individu “pengisi peran” pertunjukan kehidupan di Negeri ini, memiliki peran besar untuk menanamkan kesadaran akan bahaya plagiat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar