Gambar dari sini
Dimuat pada harian Inilah Koran 13 Oktober 2012
Salah satu hal yang disebut-sebut sebagai kejahatan besar dalam
dunia pendidikan, atau juga dapat disebut dengan kejahatan intelektual adalah
plagiat. Virus plagiarisme ini sudah menyebar bahkan kepada mereka yang bergelar
Doktor sekalipun. Beberapa kasus plagiat ini sudah terekam oleh media dan akan
menjadi catatan buruk bagi sejarah pendidikan Indonesia.
Menurut
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), plagiat adalah pengambilan
karangan (pendapat, dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan
(pendapat dsb) sendiri. Misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama
dirinya sendiri atau jiplakan. Sementara plagiator adalah orang yang mengambil
karangan (pendapat dsb) orang lain dan disiarkan sebagai karangan (pendapat
dsb) sendiri, atau disebut juga penjiplak.
Memang
plagiat ini merupakan kejahatan besar. Bagaimanapun, mengambil suatu karya
hasil pemikiran dan jerih payah orang lain adalah tindakan yang tidak bermoral.
Mengambil karya orang lain, kemudian mengganti nama pemiliknya menjadi dirinya.
Atau mengambil sebagian besar tulisan hasil karya orang lain ke dalam
tulisannya sendiri, tanpa mencantumkannya sebagai kutipan. Itu sama saja dengan
pencurian atau perampokan. Apalagi biasanya orang yang melakukan plagiat ini
adalah kaum-kaum intelektual, yaitu mereka yang disebut sebagai orang-orang
yang berpendidikan.
Plagiarisme
ini sebenarnya bukan hal yang baru. Namun dengan kemajuan teknologi saat ini,
kasus-kasus plagiat banyak yang terungkap. Kemudahan dalam mengakses berbagai
informasi menjadikan kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kasus plagiat
cenderung menjadi mudah terdeteksi. Akan tetapi bukan berarti menjadikan kasus
plagiat ini menjadi berkurang. Karena kemudahan mengakses informasi juga menjadikan
setiap orang mudah untuk mengambil tulisan orang lain dan mengakuinya sebagai
karya sendiri.
Kasus
plagiat ini tidak hanya terjadi pada jenjang pendidikan tinggi saja. Akan
tetapi pada tingkat sekolah menengah baik pertama maupun akhir, plagiat ini bisa
saja terjadi. Sekali lagi, kemajuan teknologi sekarang ini menyediakan berbagai
kemudahan. Unduh-mengunduh suatu tulisan bukanlah hal yang sulit. Tidak menutup
kemungkinan penggantian nama pemilik
karya juga menjadi hal kecil dan sangat mudah bagi mereka.Mengapa mereka
melakukan tindakan pencurian yang tidak bermoral itu? Banyak hal yang bisa menjadi
penyebabnya.
Salah satu penyebab seseorang
melakukan plagiat yaitu malas untuk berfikir dan ingin sesuatu yang instan. Daripada
capek-capek berfikir dan mencari berbagai data, plagiator tersebut pada
akhirnya memilih untuk mengambil tulisan orang lain dan mengganti namanya
dengan pertimbangan tidak ada yang akan mengetahui perbuatan curangnya itu.
Alasan lainnya, plagiat bisa
terjadi juga akibat kepanikan. Ketika seseorang menyadari bahwa deadline tulisannya harus segera selesai
sementara waktu tidak memadai, akhirnya plagiatlah yang menjadi pilihan. Hal
ini dapat terjadi ketika seseorang suka menunda-nunda pekerjaan atau ketika
seseorang tidak pandai memanage
waktu.
Lalu, ketika seseorang tidak
menyadari bahwa plagiat yang dilakukannya merupakan kejahatan besar yang dapat
ditindak oleh hukum, plagiat bisa terjadi. Hal itu terjadi ketika orang
tersebut tidak memiliki kesadaran dan kepekaan terhadap nilai-nilai.
Akibat Ketidaktahuan
Selain
itu, plagiat juga bisa terjadi karena ketidaktahuan. Yaitu ketika seseorang
tidak mengetahui perbuatannya termasuk plagiat. Mungkinkah itu terjadi?
Memang
tidak masuk akal ketika seorang bergelar Doktor mencatut tulisan orang lain,
mencantumkan namanya sebagai penulis, kemudian mengaku bahwa dia melakukannya
karena tidak tahu bahwa itu termasuk plagiat. Bukan itu yang dimaksud dalam
tulisan ini, karena ternyata tindakan yang termasuk plagiat bukan hanya
mengakui karya orang lain sebagai karya pribadi, atau memasukan sebagian besar
tulisan orang lain kedalam karya pribadi tanpa mencantumkan sumber yang memadai
(saja).
Panduan Pencegahan Plagiat milik
Perpustakaan Universitas Pendidikan Indonesia menyebutkan setidaknya 20 poin tindakan
yang termasuk kedalam kategori plagiat. Termasuk didalamnya adalah menggunakan
tugas yang telah dikumpulkan dan dinilai oleh dosen untuk matakuliah yang lain,
juga hal-hal yang termasuk tindak plagiat lainnya.
Masalahnya adalah pengetahuan
mengenai bahaya plagiat belum dipahami dan disadari oleh banyak orang.
Macam-macam tindakan yang termasuk kategori plagiatpun belum cukup luas
didengungkan. Padahal untuk mencegah terjadinya tindakan tersebut bukan hanya
membutuhkan penyebaran informasi mengenai plagiat, tetapi dibutuhkan pemahaman
mendalam setiap individu.
Setidaknya sosialiasi mengenai
plagiarisme ini mulai menyentuh sekolah-sekolah menengah, baik pertama maupun
akhir. Karena kesadaran itu harus ditanamkan lebih dini kepada masyarakat.
Guru-guru juga harus lebih cermat dan waspada terkait tindakan plagiat yang
dilakukan oleh siswa, sekecil apapun tindakan itu. Sehingga pada akhirnya
mereka lebih aman dari virus plagiat yang meneror dunia keilmuan di Negeri ini.
Tidak hanya guru-guru Sekolah
Menengah Pertama dan Sekolah Menengah akhir, tugas untuk menanamkan pemahaman
mengenai bahaya tindak plagiat ini adalah tugas semua pendidik. Menanamkan
bahwa plagiat adalah kejahatan yang tidak bermoral serta harus dijauhi, serta
memberikan informasi yang cukup agar tidak terjerumus kepada tindak plagiat
akibat ketidaktahuan maupun kecerobohan.
Memang kejahatan plagiat ini tidak
terbatas pada dunia pendidikan saja. Tidak juga menyangkut karya yang berupa
tulisan saja. Banyak juga kasus-kasus plagiat terhadap musik dan film. Akan
tetapi, dunia pendidikan sebagai pencetak individu-individu “pengisi peran”
pertunjukan kehidupan di Negeri ini, memiliki peran besar untuk menanamkan
kesadaran akan bahaya plagiat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar